Jumat, 10 Juli 2009

Keunggulan Manifesto HTI

Manifesto HTI lahir di tengah-tengah situasi politik Indonesia yang sedang mabuk akibat pesta demokrasi, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2009. Pada masa-masa ini, tak sedikit partai yang menyodorkan platform politiknya kepada publik. Partai Gerindra, misalnya, meluncurkan Manifesto Gerindra. PKS menggagas Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS. Jadi, suasana batin publik kini adalah sedang mempelajari tawaran-tawaran konseptual mengenai pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam suasana batin seperti itulah lahir Manifesto HTI. Tujuan peluncurannya adalah untuk mensosialisasikan konsep HTI mengenai pengaturan kehidupan dalam negara Khilafah nantinya dalam berbagai bidang; pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Diharapkan umat Islam dapat memahami, bahwa Manifesto HTI adalah jalan baru untuk masa depan yang lebih baik, sebagai ganti dari jalan lama (yaitu Kapitalisme-sekular) yang sudah gagal dan hanya menimbulkan kehancuran dan kerusakan dalam berbagai bidang.

Sebagai tawaran koseptual mengenai kehidupan bernegara, Manifesto HTI sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dengan tawaran-tawaran serupa, seperti Manifesto Gerindra. Namun, dengan mencermati isinya, akan dapat ditangkap keunggulan-keunggulan yang tidak terdapat dalam tawaran konseptual sejenis. Tulisan ini berusaha menunjukkan beberapa keunggulan tersebut.


Ideologi Islam

Keunggulan ideologis merupakan keunggulan yang tampak jelas sekali dari Manifesto HTI. Pada saat partai-partai yang ada menawarkan ideologi Kapitalisme-sekular, atau menawarkan ideologi Islam yang kurang begitu jelas, Manifesto HTI menegaskan ideologinya, yaitu Islam bukan yang lain. Partai Gerindra, misalkan, meski menawarkan ekonomi kerakyatan, tetap saja tidak anti Kapitalisme, sebagaimana ungkapan Prabowo Subianto di sebuah media nasional.

PKS sebenarnya menunjukkan penyikapan yang positif terhadap syariah, misalnya mendukung Perda syariah atau perbankan syariah. (Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, hlm. 11 dan 34). Akan tetapi, sikap PKS kurang begitu jelas terhadap ideologi Islam, yaitu pengamalan Islam secara utuh (kâffah) dalam kehidupan bernegara. Dalam platform-nya, PKS masih mempercayai demokrasi. PKS menyatakan tujuannya adalah membentuk masyarakat madani. Ini kurang jelas. Sikapnya terhadap konsep bernegara dalam Islam juga kurang jelas, sebagaimana tampak dalam statemen resmi mereka. Dikatakan bahwa dalam konteks hubungan Islam dan negara, pilihannya bukan negara Islam yang menerapkan syariah atau negara sekular yang menolak syariah, tetapi realisasi ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal (ibid., hlm. 37)

Dibandingkan dengan Manifesto HTI, tegas Hizbut Tahrir menyatakan hanya memper-juangkan ideologi Islam, yang berakar pada prinsip kedaulatan di tangan syariah (as-siyâdah li asy-syar’i). Sebaliknya, Hizbut Tahrir menentang keras berbagai ideologi lainnya seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Hizbut Tahrir juga menentang keras konsep-konsep yang lahir dari paham sekularisme seperti demokrasi, nasionalisme atau isme-isme lain. Dalam penentangannya, Hizbut Tahrir tidak menggunakan cara-cara kompromis atau langkah-langkah penyesuaian diri. Meski demikian, Hizbut Tahrir juga tidak menggunakan aktivitas kekerasan (fisik) dalam perjuangannya. (Manifesto HTI, hlm. 46).

Lebih tegas lagi, Hizbut Tahrir menekankan bahwa ideologi Islam itu hanya dapat diwujudkan dengan institusi negara Khilafah. (Manifesto HTI, hlm. 46). Penegasan ini tentu merupakan keunggulan tersendiri jika dibandingkan dengan pandangan berbagai partai atau ormas Islam yang ada. Mereka umumnya menganggap sistem demokrasi-sekular yang ada sudah final dan dianggap harga mati. Sayangnya, anggapan ini sejalan dengan kehendak skenario Kapitalisme global di bawah pimpinan AS. Padahal sistem demokrasi adalah sistem kufur, najis serta thâghût yang wajib dibuang ke tong sampah peradaban.


Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan Islam yang digagas HTI adalah negara Khilafah, yaitu sebuah negara yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dan mempunyai misi menyebarkan dakwah Islam ke seluruh umat manusia. Mengapa Khilafah dan bukan sistem yang lain, semisal republik atau monarki? Sebab, sistem pemerintahan Islam inilah yang secara genuine (asli) lahir dari rahim ideologi Islam. Sistem republik atau monarki tidak berasal dari ideologi Islam, melainkan berasal dari ideologi Barat.

Dengan Khilafah, diharapkan dapat muncul beberapa keunggulan, yaitu adanya kemandirian serta partisipasi rakyat yang tinggi. Kemandirian akan terwujud karena Khilafah memiliki ideologi yang berbeda dengan ideologi negara-negara imperialis-kolonialis. Pada saat Indonesia merdeka, sebenarnya ideologi yang diterapkan adalah ideologi kaum penjajah, yaitu sekularisme. Penjajah diusir, tetapi ideologinya diadopsi. Inilah yang menyebabkan Indonesia selalu menjadi subordinat dari negara-negara imperialis Barat melalui agen-agennya yang duduk dalam posisi kunci di tengah masyarakat ataupun di tubuh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam konteks kekinian, bukti nyata untuk itu adalah lahirnya berbagai UU yang pro negara penjajah seperti UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU SDA (Sumber Daya Air), UU Penanaman Modal, UU Badan Hukum Pendidikan, dan sebagainya. (Manifesto HTI, hlm. 12).

Khilafah yang berasaskan ideologi Islam akan melegislasi UU hanya dari al-Quran dan as-Sunnah. Segala perundang-undangan yang ada tidak dapat lagi didikte oleh siapapun khususnya agen-agen imperialis. Dengan demikian, secara politik Khilafah akan mewujudkan kemandirian dan mengakhiri penjajahan.

Partisipasi politik yang tinggi juga akan dapat diwujudkan dalam negara Khilafah nanti. Tidak seperti sekarang, partisipasi politik hanya tampak dalam Pemilu lima tahunan yang sayangnya juga tidak lepas dari manipulasi dan eliminasi aspirasi rakyat, misalnya lewat manipulasi DPT. Dalam negara Khilafah, partisipasi politik antara lain terwujud dalam kontrol rakyat yang kuat kepada pemerintah. Kontrol kepada penguasa dapat dilakukan melalui empat jalur: melalui individu, partai politik, Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. (Manifesto HTI, hlm. 13).

Ini akan sangat berbeda dengan sistem pengawasan sekarang yang dirancang untuk meminimalkan akses publik untuk dapat mengontrol pemerintah. Contoh mutakhir adalah RUU Kerahasiaan Negara, yang menentukan bahwa sejumlah informasi penting yang menyangkut publik tidak dapat diungkapkan untuk publik; atau RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), yang menyatakan para pejabat sektor keuangan tidak dapat dijerat hukum terkait kebijakan mereka, yaitu bantuan likuiditas guna menghadapi krisis finansial global.


Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi yang diterapkan sekarang adalah Kapitalisme dengan mazhab neoliberalisme. Ciri-ciri utama neoliberalisme antara lain:

(1) pengurangan subsidi, seperti subsidi BBM, pendidikan, kesehatan dan sebagainya;
(2) privatisasi, yaitu penjualan BUMN kepada asing, misalnya penjualan PT Indosat kepada Temasek Holding Singapura;
(3) liberalisasi sektor keuangan, industri dan perdagangan; misalnya masuknya retail raksasa semisal Carefour dan Wallmart ke pasar retail Indonesia yang akhirnya menghancurkan pasar tradisional dan usaha kecil dan mikro.

Dalam Manifesto HTI ditegaskan bahwa sistem Kapitalisme seperti ini adalah sistem yang menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi. Pihak yang kuat akan untung, sementara rakyat banyak yang lemah akan buntung, yang pada gilirannya akan melambungkan jumlah kemiskinan. Kesejahteraan tidak untuk semua, tetapi untuk golongan yang kuat saja. (Manifesto HTI, hlm. 15).

Manifesto HTI akan makin tampak keunggulannya, karena berusaha menggagas sistem ekonomi Islam sebagai alternatif dari sistem Kapitalisme-neoliberal yang zalim dan eksploitatif ini. Gagasan HTI antara lain adalah negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsi dari barang dan jasa berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah; di dalamnya tidak ada pihak yang menzalimi ataupun dizalimi. Karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi (produksi, industri, pertanian, distribusi dan perdagangan), investasi, mata uang, perpajakan, dll yang memungkinkan setiap orang mempunyai akses untuk mendapatkan kekayaan tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain. Selain itu, negara juga menggunakan pola distribusi non ekonomi guna mendistribusikan kekayaan kepada pihak-pihak yang secara ekonomi tetap belum mendapatkan kekayaan melalui instrumen seperti zakat, sedekah, hibah dan pemberian negara. Dengan cara ini, pihak yang secara ekonomi tertinggal tidak semakin tersisihkan. (Manifesto HTI, hlm. 16).

Dalam sistem Kapitalisme sekarang, SDA (Sumber Daya Alam) berada dalam cengkeraman korporasi swasta, misalnya tambang tembaga dan emas Papua yang dikuasai PT Freeport Indonesia, tambang migas di Cepu yang dikuasai PT Exxon-Mobil, dan sebagainya. Akhirnya, sebagian besar hasil SDA dinikmati oleh asing, bukan dinikmati rakyat Indonesia. Sebagai contoh, keuntungan perusahaan migas AS PT Exxon-Mobil di Indonesia tahun 2007 adalah sebesar 40,6 miliar USD (Rp 373 triliun), dari pendapatan kotor sebesar 114,9 miliar USD (Rp 1.057 triliun). Dari keuntungan Rp 373 triliun itu, bagi hasilnya yang nisbahnya 85:15 bagi Pemerintah dan perusahaan asing, baru dilakukan setelah dipotong “cost recovery” yang ditetapkan perusahaan asing. Jika tidak tersisa, Indonesia tidak dapat. Di Blok Natuna, setelah dipotong “cost recovery”, PT Exxon-Mobil mendapat 100% dan pemerintah mendapat 0% (nol persen). (Kompas, 13/10/2006). Walhasil, swasta makin kaya dan Indonesia menjadi fakir-miskin.

Di sinilah Manifesto HTI menggugat dan mendobrak sistem zalim dan eksploitatif ini. SDA ditegaskan sebagai milik umum (milkiyah ‘âmmah) sehingga wajib dikelola oleh negara saja sebagai wakil dari umat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta. Hasil dari SDA itu, misalnya BBM, akan didistribusikan kepada pemiliknya, yaitu seluruh rakyat, dengan gratis atau dengan harga murah yang dijangkau oleh rakyat; misalnya dijual pada harga yang sama dengan ongkos produksi. Kwik Kian Gie pernah menghitung, biaya produksi satu liter bensin hanya Rp 540,- (Kompas, 3/2/2005). Dengan cara ini, hasil SDA tidak lagi dijarah oleh kaum imperialis, namun justru akan dinikmati oleh seluruh rakyat (Manifesto HTI, hlm. 16).

Utang luar negeri juga menjadi salah satu perhatian dalam Manifesto HTI. Indonesia dalam pandangan HTI telah terjerumus dalam jebakan hutang (debt trap) sehingga tidak memiliki kemandirian dalam menentukan kebijakan ekonomi dan politiknya. Manifesto HTI menegaskan, utang luar negeri haram hukumnya karena mengandung bunga (riba) (QS al-Baqarah [2]: 275) dan menimbulkan dominasi asing terhadap Indonesia (QS An-Nisa’ [4]: 141). (Manifesto HTI, hlm. 18).


Polugri

Konsepsi Polugri (politik luar negeri) dalam negara Khilafah berbasiskan satu prinsip yang tetap dan tidak berubah-ubah sampai Hari Kiamat, yakni jihad fi sabilillah. Jihad fi sabilillah tujuannya bukanlah untuk membunuh manusia, atau memaksa manusia masuk Islam, atau merusak bangunan dan pepohonan, melainkan untuk menyebarkan Islam kepada seluruh manusia (QS al-Anbiya’ []: 207) dengan cara menghilangkan hambatan-hambatan fisik yang menghalangi sampainya dakwah Islam.

Prinsip jihad fi sabilillah inilah yang akan melandasi seluruh kebijakan polugri negara Khilafah, seperti kebijakan dalam mengatur hubungan dengan negara lain, kebijakan mengadakan perjanjian dengan negara lain dan kebijakan menyikapi organisasi internasional seperti PBB. Maka dari itu, Manifesto HTI menegaskan, Khilafah nantinya akan mengambil kebijakan menolak politik “Minimum Deterrence” yang meminimalkan kekuatan senjata Dunia Islam, dan sebaliknya Khilafah akan mengupayakan kekuatan militer secara penuh. Khilafah tidak akan menandatangani perjanjian NPT (Non-Proliferation Treaty) dan perjanjian lain yang semisal. Khilafah tidak akan meminta bantuan AS, Inggris ataupun negara-negara penjajah lainnya untuk menyelesaikan masalah umat Islam. Khilafah juga tidak akan menjadi anggota lembaga-lembaga internasional yang menjadi alat penjajahan seperti PBB, Bank Dunia, IMF dan yang semisalnya.

Semua kebijakan ini jelas merupakan suatu keunggulan tersendiri, yang berbeda dengan garis politik luar negeri saat ini yang amat lemah dan tidak mandiri. Kebijakan yang ada saat ini justru menempatkan Indonesia sebagai subordinat dari kepentingan negara penjajah, khususnya AS.


Kesimpulan

Inilah sekilas beberapa keunggulan Manifesto HTI yang ditawarkan kepada umat Islam di Indonesia. Tampak jelas, berbagai keunggulan ini berpangkal dari keunggulan ideologisnya, yaitu ideologi Islam. Keunggulan ini kemudian diturunkan dalam berbagai konsep dan rencana kebijakan yang Islami, yang sesungguhnya amat layak menggantikan ideologi sekarang yang sudah lapuk, gagal dan mau tumbang. Wallâhu a’lam.


Daftar Pustaka:

Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/

Hizbut Tahrir Indonesia, Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia, 2009.


By : Ustdz Shiddiq Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar