يهد الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له، و اشهد ان لا إله إلا الله و حده لا شريك له. و اشهد ان محمدا عبده و رسوله. صلى الله عليه و على اله و أصحابه، و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. اما بعد
Tulisan ini disusun berdasarkan kajian kitab تيسير مصطلح الحديث (Taisir Musthalah Hadits) karya Syaikh Muhammad ibn Sholeh ibn ‘Utsaimin rohimahullah yang dibimbing oleh Al Ustadz Aris Munandar pada tanggal 23 Juli – 27 Juli 2006, bertepatan dengan Dauroh Nasional yang diadakan oleh Lembaga Bimbingan Islam Al-Atsary (LBIA – sekarang YPIA; Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary) Yogyakarta di Masjid Pogung Raya Yogyakarta.
Penyusunan ulang pada asalnya diambil dari rekaman kajian tersebut. Namun, dengan berbagai kendala yang dihadapi (seperti suara yang kurang jelas, dan rekaman yang kurang lengkap) maka terdapat beberapa bagian disusun ulang berdasarkan catatan tertulis ketika ustadz menjelaskan dan ada pula yang merupakan hasil terjemahan penyusun sehingga tidak dilengkapi dengan penjelasan dari ustadz. Alhamdulillah, semua hasil penyusunan ini telah dimuroja’ah kembali oleh Al Ustadz Aris Munandar. Jazakumullahu khoiron atas waktu dan kesediaan beliau untuk merevisi tulisan ini. Pada naskah asli, penjelasan tambahan dari ustadz kami tulis pada footnote. Namun, pada website ini, maka penjelasan tersebut kami letakkan langsung di bawah kata atau kalimat yang dijelaskan oleh ustadz agar memudahkan pemahaman dan proses membaca bagi ikhwah.
Tulisan diserahkan kepada muslim.or.id dan muslimah.or.id agar dapat dipergunakan oleh ikhwah. Sesungguhnya tidak ada yang sempurna dari manusia yang penuh kesalahan. Maka, kami mengharapkan agar ikhwah memberitahukan jika terdapat kesalahan yang ada pada tulisan ini sehingga dapat direvisi dan kami ucapkan jazaakumullahu khoiro.
Tulisan ini disusun ulang oleh Ummu Ziyad, Ummu Sa’id, dan Ummu Hamzah. Untuk memudahkan pertanggungjawaban dari masing-masing penyusunan, maka detail penyusunan ulang adalah sebagai berikut:
Hal 1 – 16: oleh Ummu Hamzah
Hal 18 – 38: oleh Ummu Ziyad
Hal 38 – 50: oleh Ummu Sa’id
Hal 50 – 94: oleh Ummu Ziyad
Hal 95 - 117: oleh Ummu Sa’id
(halaman di sini merupakan halaman dari kitab asli)
Semoga Allah mengaruniakan keikhlasan dan keberkahan dalam amalan kami. Kami juga memohon kepada Allah, agar penyusunan ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kami dan bagi orang-orang yang membutuhkannya. Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang setia mengikuti beliau dengan baik hingga hari kiamat.
***
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, kami memujinya, meminta kepada-Nya dan memohon ampunan-Nya dan kami berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kami dan kejelekan amalan kami. Barangsiapa yang Allah berikan petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwasannya tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya Shalawat, salam semoga engkau curahkan atas nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, sahabatnya dan siapa saja yang mengikuti jejaknya hingga datangnya hari kiamat, dan berserah diri dengan sebenar-benarnya.
Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam dengan petunjuk dan agama yang haq, agar menang terhadap seluruh agama yang ada dan Allah menurunkan padanya al-kitab dan al-hikmah. Adapun kitab adalah Al Qur’an dan hikmah adalah Sunnah agar beliau menjelaskan kepada manusia segala yang diturunkan pada mereka dan agar mereka merenung sehingga mereka mendapat petunjuk dan termasukorang-orang yang beruntung.
Kitab dan Sunnah
Kedua-duanya adalah landasan untuk tegaknya hujjah atas hamba-Nya sehingga manusia tidak lagi punya alasan dihadapan Allah Ta’ala. Dan dengan keduanya terbentuklah hukum-hukum yang berkaitan dengan i’tiqodiyah (keyakinan) dan amaliyah (perbuatan) yang wajib atau terlarang. Adapun menjadikan Al Qur’an sebagai sandaran hanya membutuhkan satu pertimbangan, yaitu pertimbangan kandungan nash terhadap hukum dan tidak membutuhkan pertimbangan sandarannya (yaitu apakah itu firman Allah atau bukan, shohih atau bukan). Karena keotentikan Al Qur’an adalah sebuah keniscayaan dengan penukilan yang mutawatir baik lafadz ataupun makna.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Artinya: “Kamilah yang menurunkan Ad Dzikr dan Kami pula yang menjaganya.” (Qs. Al-Hijr [15]: 9)
Sedangkan berdalil dengan As Sunnah membutuhkan dua pertimbangan : Yang pertama: Meneliti kepastian bahwa hadits tersebut dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Ingat! bahwa tidak semua yang dinisbahkan pada Nabi adalah riwayat yang shohih. Yang kedua: Meneliti penunjukan nash pada hukum. Untuk pertimbangan yang pertama, kita membutuhkan kaidah untuk membedakan hadits yang diterima atau ditolak berkaitan dengan riwayat-riwayat yang dinisbahkan pada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah dilaksanakan oleh para ulama – rohimahullah – dan mereka namai kaidah-kaidah tersebut dengan “̏̎Mustholah Hadits”.
***
Artikel muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar